DPR Minta Kemendagri Selesaikan Kekurangan Perekaman e-KTP
Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan kekurangan pelayanan perekaman e-KTP sebanyak 24.603.431 orang penduduk wajib KTP, sehingga penyerahan/pendistribusian DAK2 dari pemerintah kepada KPU dan dari Pemda kepada KPUD dapat dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2012.
Demikian salah satu butir kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9)
Selanjutnya, Komisi II DPR juga meminta Kemendagri untuk mempercepat pendistribusian fisik e-KTP melalui Pemda kepada seluruh warga masyarakat yang telah melaksanakan perekaman data e-KTP.
Komisi II DPR juga menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang mengatur bahwa e-KTP merupakan identitas tunggal dan efektif di Tahun 2013 serta lebih mengoptimalkan koordinasinya dengan seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk memberikan gambaran yang utuh akan manfaat dan kelebihan dari KTP berbasis elektronik.
Terhadap rencana pelaksanaan Pemilukada serentak, Komisi II DPR RI dapat menerima penjelasan Kementerian Dalam Negeri dengan berbagai alternatif untuk selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah.(nt), foto : wahyu/parle.